Profile :
Inspektorat Daerah Kabupaen Sumedang sebagai satuan Kena Perangkat Daerah yang berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 172 Tahun 2021Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat.
Pembentukan dan mempunyai urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang inspektur Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati Sumedang dengan tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.