Tugas PPID :
URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
1. Tim Pertimbangan :
a. Membahas usulan-usulan
informasi yang dikecualikan.
b. Memberikan
pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi termasuk informasi yang
dikecualikan.
c. Memberikan
pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini.
2. Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu :
a. Membantu Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan
kewenangannya.
b. Menyamapaikan
informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
secara berkala dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai
dengan kebutuhan.
c. Melaksanakan kebijakan
teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
d. Menjamin ketersediaan
dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara
cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
e. Mengumpulkan,
mengolah, mengkompilasi bahan dan data pada Inspektorat Daerah Kabupaten
Sumedang menjadi bahan informasi publik.
f. Menyampaikan laporan
pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai
kebutuhan.
3. Bidang Pendukung
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) :
a. Sekretariat PLID,
bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional serta sarana
dan parasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.
b. Bidang Pengolahan Data
dan Klasifikasi, bertugas mengolah yang akan disajikan sebagai informasi
publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi
yang telah dikuasai.
c. Bidang Pelayanan dan
Pengelolaan Informasi, bertugas memberi pelayanan Informasi Publik dan
mengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
d. Bidang Fasilitasi
Sengketa Informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam memfasilitasi
sengketa informasi.
4. Fungsional :
a. Membantu Bidang
Pendukung Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PLID) sebagai fungsional dalam
melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
b. Membantu penyampaian
informasi dan dokumentasi kepada Bidang Pendukung Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PLID) secara berkala dan sesuai kebutuhan.
c. Membantu pelaksanaan
kebijakan teknis pelayanan informasi dan dokumentasi.
d. Membantu menjamin
ketersediaan dan akslerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan
informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pelayanan prima.
e. Membantu mengumpulkan,
mengolah, mengkompilasi, bahan data untuk didokumentasikan menjadi informasi
publik.
f. Membantu mencetak dan menggandakan
informasi dan dokumentasi (soft/hard copy)
dalam pelayanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi.
Fungsi PPID :
KEWENANGAN PPID
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
5. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.