Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang

Tugas :

Inspektorat yang merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten Sumedang mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.


Fungsi :

Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Inspektorat memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.